Jumat, 11 November 2011

Warga Desa Sindanghaji Sambangi Dewan
[Nusantara]

Warga Desa Sindanghaji Sambangi Dewan
Terkait Calon Kades yang Dibatalkan


Majalengka, Pelita
Lebih kurang 20 warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Senin (3/11/2008) mendatangi kantor DPRD Majalengka. Mereka meminta kejelasan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan calon kepala desanya bernama Sutrisno dinyatakan tidak diperbolehkan mencalonkan kembali pada 2008 dengan alasan sudah dua periode menjabat di desanya.
Salah seorang pengunjuk rasa, Ono Sartono,(48), warga Dusun Tengah Rt 12 Rw 04 Desa Sindanghaji mengatakan, Cakades Sutrisno diaklui telah menjabat dua kali, tetapi Sutrisno ini selain dipilih masih dipercaya rakyat.
Tapi setelah Sutrisno berhenti pada tahun 1998 lalu, ada tenggang waktu 10 tahun Sutrisno berhenti dari jabatannya. Dia, kata Ono, dicalonkan kembali atas kehendak rakyat untuk periode 2008 dan selanjutnya setelah Sutrisno konsultasi melalui panitia sebelas dide-sanya, unsur muspika dan kabupaten, Sutrisno pun kembali mendaftarkan dirinya kepanitia sebelas itu untuk mengikuti bursa pencalonan didesanya yang diikuti dua kandidat bersaing dengan calon dari gender.
Saya sebagai pendukung merasa kecewa atas tindakan panitia sebelas dan kecamatan khususnya meski bukan membidangi politik. Tapi pemilihan kepala desa wajar kita sukseskan demi lancarnya roda pemerintahan.
Yang membuat simpatisan aneh, kata Ono, konon kabar ketua BPD Sindanghaji mengirim surat kebupati mengenai ikhwal Sutrisno yang telah menjabat dua periode pada tanggal 7 Agustus 2008 dan ternyata pada tanggal 10 Agustus 2008 telah turun jawaban yang maksudnya Sutrisno tidak diperbolehkan mencalonkan kembali.
Anggota Komisi A DPRD Majalengka, Edi Junaedi mengatakan, seharusnya untuk meredam gejolak di masyarakat Komisi A menyarankan agar Pilkades di Desa Sindanghaji ditangguhkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Sebab, kata politikus yang diusung PDIP asal Kecamatan Rajagaluh, yang membuat rancu di perda. Sedangkan perda sifatnya implementatif mana kala sebuah produk hukum yang dijabarkan dilapangan itu yang akan dijadikan acuan bagi mereka.
Untuk itu, saran kami agar menghentikan proses pemilihan dan mengangkat pejabat karena bagaimana pun permasalahan hukum dan penyelesaian konflik akan lebih panjang, terkecualli bupati baru dilantik merubah Perbup terlebih dahulu, ujarnya didampingi anggota lainnya dari fraksi PPP, Pepep Saeful Hidayat. (ck-69)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar